Sabtu, 30 November 2013

PNS Mail

Bismillahirrahmanirrahim.

Semoga posting saya kali ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Mohon pelurusannya jika terdapat kekeliruan pada penulisan blog sederhana ini...

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 setiap PNS harus menggunkan layanan PNS mail dalam kegiatan surat menyurat kedinasan. Hal ini merupayakan upaya pemerintah untuk mengurangi kebocoran dokumen dalam pelaksanaan surat menyurat.

Semua PNS di Indonesia harus selesai input data dan registrasi paling lambat Januari 2014. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam layanan email ini diantaranya adalah fre space 1GB, memiliki proteksi terhadap virus,spam dan iklan, dapat pula diakses melalui PDA, Tablet,Ipad dan gadget sejenisnya.


Kiranya hal itulah yang dapat dipahami pada Surat Edaran Menpan tentang PNS Mail.

Ada yang berbeda dengan email pada umumnya dalam domain ini para pengguna harus menggunakan nama aslinya dalam membuat alamat tak seperti email pada umumnya.
Format penulisannya namadepan.namabelakang.pnsmail.go.id. Jika tak menggunakan nama asli dan nama lengkap maka sistem tak akan menerima nama email tersebut.
Dalam form pendaftaran di PNS Mail tersebut NIP anda akan disinkronkan dengan data yang terdapat pada BKN (mungkin seperti itu yang saya mengerti).
Jadi, sangat disarankan untuk berhati-hati dalam penulisan NIP anda..

Silahkan klik disini untuk mendaftarkan diri anda pada PNS Mail. Tentu saja jika anda adalah PNS. :)

Sekian posting saya kali ini, semoga bermanfaat.
Mohon kritik dan saran dari pembaca yang budiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar